Rabu, 31 Oktober 2012

Karakter Bisnis Prudential

Karakter Bisnis Prudential


Bisnis Prudential memiliki beberapa karakteristik, antara lain :
  • Siapapun Dan Kapanpun. Bisnis Prudential pada dasarnya bisa dijalankan oleh siapapun dengan syarat pebisnis/agent memiliki KTP Nasional, berusia min 17 tahun, telah memiliki kode Agent Prudential (kode agent akan diberikan setelah calon agent sudah lulus training Faststart) dan telah memiliki lisensi resmi AAJI (lulus test AAJI). Jika telah memiliki lisensi resmi AAJI, maka kapanpun juga bisa memasarkan produk Prudential di seluruh Indonesia. Calon agent tidak wajib menjadi nasabah Prudential untuk bergabung di bisnis Prudential.
  • Bisnis Yang Sudah Terbukti. Bisnis Prudential terbukti telah banyak melahirkan lebih dari 700 milliarder seluruh Indonesia. Prudential merupakan perusahaan terbesar, terkuat, tersehat dengan rating tertinggi. Di Indonesia, sudah menjadi perusahaan asuransi jiwa terbaik berturut-turut sejak tahun 2002. Prudential satu-satunya perusahaan swasta di Indonesia yang mampu sekaligus memberikan paket jalan-jalan GRATIS taraf ekslusif hotel bintang 5 ke Asia/Eropa untuk ribuan pebisnis setiap tahunnya.
  • Adil. Sistem pembagian hasil yang adil, di mana baik golongan agent atau golongan leader, yang lebih rajin pastinya akan mendapatkan hasil yang lebih besar. Income seorang agent A bisa jauh melebihi daripada income agent B. Income leader A bisa melebihi income leader B walaupun sama posisi jabatannya. Artinya siapa yang bekerja lebih keras maka income akan semakin deras ! Setiap pebisnis akan diajarkan semua teknik presentasi, product knowledge, berbagai materi penting untuk mendukung pebisnis menjalankan bisnis bersama Prudential. Semua pelatihan dan training tidak dipungut biaya.
  • Sistem Transparant. Sistem income yang diberikan sudah merupakan income standar baku dari perusahaan dan sifatnya terbuka, artinya income agent tidak bisa ditutup-tutupi oleh leader atau dari perusahaan. Agent dapat menghitung sendiri seberapa besar hak yang seharusnya mereka terima dari hasil bisnis tersebut. Baik komisi aktif, komisi pasif, bonus, insentif dan sebagainya.
  • Cepat & Halal. Income yang dihasilkan bersifat cepat, begitu nasabah disetujui maka pebisnis langsung memperoleh penghasilan rutin jangka panjang. Tidak perlu modal uang untuk stock produk atau harus tunggu ‘balik modal’ seperti bisnis konvensional umumnya. Produk yang dipasarkan bersifat halal dan sudah resmi sesuai peraturan pemerintah dan MUI (produk Syariah)
  • Karir yang sangat Bergengsi. Pebisnis memiliki jenjang karir yang bisa diraih dengan usaha sendiri, artinya keputusan kenaikan karir seseorang di Prudential bukan berdasarkan keputusan pihak lain. Apabila pebisnis mencapai kriteria omset tertentu maka pebisnis akan langsung menerima kenaikan promosi jabatan ekslusif setiap tahunnya.
  • Bonus Luar Biasa. Selain menerima income yang luarbiasa, pebisnis juga akan mendapatkan bonus-bonus yang luarbiasa seperti trip paket rekreasi dalam negeri atau luar negeri, hadiah berupa barang elektronik, hadiah uang cash, hadiah-hadiah lainnya. Bonus diberikan berdasarkan kinerja pebisnis dalam mencapai omset tertentu dalam periode tertentu.
 

-Daftar negara tujuan FREE HOLIDAY TAHUNAN Prudential-

untuk info lebih lanjut mengenai Jenjang Karir di Prudential yg transparan.

bisa sms / telp ke no 087885517171 / 081510004895

Email :  fin999winner@gmail.com

Rabu, 17 Oktober 2012

Financial Check Up

Di bidang kesehatan, dokter menyarankan untuk secara berkala melakukan check-up. Mengapa? Karena dengan adanya check-up, kita dapat mendeteksi keberadaan penyakit-penyakit sejak dini. Dengan adanya deteksi lebih awal, kita dapat mengambil tindakan secepatnya dan mencegah kerugian lebih lanjut.
Sama halnya dengan keuangan. Anda juga disarankan untuk selalu melakukan check-up terhadap keuangan Anda. Check-up financial dapat membantu Anda dapat mendeteksi adanya kemungkinan “penyakit-penyakit keuangan”, seperti:
·         Terlalu boros·         Terlalu banyak hutang ·         Kekurangan uang tunai pada masa darurat ·         Kekurangan investasi untuk masa depan ·         Gejala kebankrutan Dengan adanya deteksi dini, Anda dapat segera mengambil tindakan untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Mencegah lebih baik daripada mengobati, bukan?
Finansial check-up akan sangat membantu mengidentifikasi kemungkinan gangguan keuangan pada keluarga secara dini. Dengan begitu Anda dapat mengambil tindakan yang harus dilakukan untuk memperbaikinya.
Untuk itu dibutuhkan alat atau tools untuk melakukan check-up ini seperti halnya dokter dalam memeriksa kesehatan kita. Secara umum pemeriksaan kondisi keuangan dilakukan dengan menghitung rasio-rasio atau perbandingan-perbandingan tertentu dan menyimpulkan hasilnya. Ada tiga titik kritis yang wajib diperiksa:
  1. Situasi seputar masa kini, diukur dengan likuiditas (ketersediaan uang tunai untuk membayar keperluan rutin dan keperluan mendesak).
  2. Dampak keputusan hutang masa lalu, diukur dengan solvabilitas (kemampuan untuk membayar kewajiban hutang pada saat jatuh tempo).
  3. Kondisi masa depan, diukur dengan rasio produktivitas aset dari hasil menabung atau berinvetasi.
Likuiditas Check-Up
Secara umum, semua keluarga akan memerlukan tingkat likuiditas tertentu untuk menjaga kemampuan membayar pengeluaran rutin mereka. Pemeriksaan tingkat likuiditas keuangan dapat dilakukan menggunakan rasio likuiditas, yang dapat dihitung dengan membandingkan antara aset likuid yang berupa uang tunai, tabungan dan deposito dengan kebutuhan rata-rata satu bulan. Sebagai contoh, misalkan jumlah uang tunai, tabungan dan deposito adalah Rp 5.000.000 dan jumlah pengeluaran bulanan Rp 3.000.000. Dari data ini, rasio likuiditas = 5.000.000 : 3.000.000 = 1,67. Rasio ini menunjukkan kemampuan aset likuid untuk menutup kebutuhan bulanan selama 1,67 bulan atau 1 bulan 20 hari.
Secara umum angka rasio yang disarankan antara 3 s/d 6 bulan (dana darurat). Rasio yang terlalu kecil bisa menyulitkan pemenuhan kebutuhan sehari-hari, apalagi bila terjadi risiko yang dampaknya jangka pendek, seperti rumah rusak perlu perbaikan dan lain-lain.
Sebaliknya, rasio likuiditas yang terlalu besar, melebihi kebutuhan menyebabkan ketidakefisienan dalam mengelola aset. Aset berupa uang tunai tidak akan memberikan hasil yang maksimal malah menurun termakan inflasi. Rasio likuiditas terlalu besar akan menutup kemungkinan untuk memperoleh keuntungan investasi dari aset yang dimiliki. Dengan demikian, harus selalu diusahakan untuk menjaga likuiditas pada tingkat tertentu sesuai dengan keadaan keuangan dan pola kehidupan.
Hutang Check-Up
Selanjutnya check-up yang berkaitan dengan masalah hutang. Dalam bahasa keuangan masalah ini dikenal dengan istilah solvabilitas, yaitu kemampuan untuk membayar cicilan hutang pada saat jatuh tempo. Bagaimana cara mengukurnya? Cara mengukurnya adalah dengan menghitung rasio pembayaran hutang terhadap pendapatan.
Rasio pembayaran cicilan hutang dapat dipergunakan untuk mengukur tingkat kemampuan membayar kewajiban cicilan hutang dalam satu periode waktu, atau mengukur tingkat pengeluaran bagi pembayaran hutang. Cara menghitungnya adalah dengan membandingkan total cicilan hutang yang harus dibayar dalam periode waktu tertentu dengan total penghasilan dalam periode waktu yang sama.
Contoh, bila total kewajiban cicilan hutang yang harus dibayar dalam waktu satu tahun adalah Rp 18.500.000 sedangkan total pemasukan satu tahun Rp 73.000.000, sehingga rasio = 18.500.000 / 73.000.000 = 0,25.
Ini berarti 25 % penghasilan Anda telah teralokasikan untuk membayar hutang, atau dengan kata lain anda masih memiliki 75 % penghasilan untuk dikelola secara bebas. Rasio maksimum yang dianjurkan adalah sekitar 30%, lebih dari itu akan sangat menganggu pengeluaran anda. Sebaiknya pengambilan keputusan untuk berhutang selalu didasarkan pada arus kas riil, artinya pemasukan hanya diperhitungkan sebagai pendapatan apabila sudah benar-benar diterima. Sebagai contoh, bila dalam tahun ini Anda merencanakan menjual aset berupa tanah, pemasukan hanya bisa dicatat saat Anda telah menerima uang penjualan tersebut.
Produktivitas Aset Check-Up
Pengeluaran dari penghasilan setiap orang dapat dikelompokkan menjadi tiga pos utama, yaitu:
  1. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
  2. Untuk membayar hutang.
  3. Untuk menabung dan berinvestasi.
Dua pos pengeluaran pertama telah kita bahas. Selanjutnya, mari kita lihat mengenai pos menabung dan berinvestasi. Membayar hutang berkaitan dengan keputusan keuangan masa lalu. Kebutuhan sehari-hari adalah masalah keuangan masa kini. Menabung dan berinvestasi adalah urusan untuk kepentingan masa depan.Tanpa adanya tabungan dan investasi, sebenarnya apa yang kita kerjakan hanya akan berjalan sampai masa kini saja, atau ekstrimnya, kita tidak memiliki masa depan (madesu = masa depan suram). Selama penghasilan masih mampu menutupi pengeluaran, dampak langsungnya belum dirasakan. Kebanyakan orang adalah seperti ini. Manakala terdapat gangguan terhadap penghasilan, kehidupan keuangan akan segera terganggu, yaitu mengalami defisit.Tanpa tabungan dan investasi, defisit ini tidak akan segera dapat ditutup, bahkan kemungkinan akan membesar dan membahayakan stabilitas keuangan. Tanpa surplus penghasilan, akan sangat sulit untuk melakukan perencanaan keuangan guna menjamin kondisi keuangan yang baik di masa depan, terlebih untuk jangka panjang.Untuk mengukur kekuatan menabung dan investasi digunakan rasio kekuatan menabung. Cara menghitungnya adalah dengan membandingkan jumlah uang yang ditabung untuk tujuan investasi dengan pendapatan.Sebagai contoh apabila jumlah tabungan dalam satu tahun Rp 8.000.000, sedangkan jumlah penghasilan tahunan Rp 73.000.000, maka rasio kekuatan menabung = 8.000.000 / 73.000.000 = 0,11 atau 11%. Mulailah menabung secara regular minimal 10% dari penghasilan bersih bulanan.Ada satu alat atau rasio lagi yang bisa membantu kita untuk melihat kekuatan investasi dalam menopang keuangan keluarga melalui rasio aset investasi dengan kekayaan bersih. Rasio kekuatan investasi menggambarkan tingkat ketergantungan kekayaan terhadap hasil investasi. Rasio ini dihitung dengan cara membandingkan pendapatan dari aset investasi dengan kekayaan bersih (aset – kewajiban).Contoh, apabila total aset Rp. 430.000.000 dan total hutang adalah Rp 150.000.000 dan pendapatan aset investasi (bisa berupa bunga, dividen, sewa property dan lain-lain) Rp 3.000.000, maka rasio kekuatan investasi = 3.000.000 / ( 430.000.000 – 150.000.000) = 0,01. Artinya hanya 1% kekayaan anda diperoleh melalui investasi, sehingga ketergantungan pada pendapatan di luar investasi, biasanya berupa gaji, sangat dominan. Semakin besar rasio ini akan semakin bagus. Bila telah mendekati angka 1 atau melampauinya, praktis anda tidak perlu bekerja lagi, karena penghasilan dari investasi telah mencukupi seluruh kebutuhan anda. Inilah tujuan masa pensiun yang diidam-idamkan oleh setiap orang, hidup berkecukupan dari hasil investasi yang kita miliki.

Pertahankan Polis Anda Demi Proteksi yg Optimal

Fakta menunjukkan bahwa industri asuransi dan reasuransi adalah industri global yang memiliki peran serta fungsi penting di era ekonomi modem. Fakta ini di dapat dari konferensi tingkat tinggi (KTT) negara-negara Kelompok 20 (G-20). Di KTT tersebut, para kepala negara anggota G-20 menerima matriks rekomendasi industri asuransi yang disampaikan melalui Geneva Association.

Krisis yang menekan dinamika ekonomi di seluruh dunia tidak mengganggu mekanisme kegiatan dan proses transfer risiko antara nasabah individu dan nasabah korporasi dengan perusahaan asuransi. Fakta kuat ini menunjukkan bahwa pasar asuransi dan reasuransi tetap beroperasi secara normal.

Model bisnis dan sistem pengelolaan risiko antara industri asuransi dan reasuransi terus berkembang. Ini memungkinkan industri asuransi bekerja dan beroperasi secara efektif di tengah krisis.

Dalam kondisi begitu banyaknya ketidakpastian, mekanisme pembagian dan transfer risiko menjadi lebih penting. Korelasi antara pentingnya peran industri asuransi di dunia dengan kesadaran Anda dalam berasuransi pun menjadi esensial. Tindakan Anda dalam membeli polis asuransi jiwa sebagai bagian dari perencanaan keuangan keluarga dan perusahaan merupakan langkah yang penting dan strategis.

Selanjutnya, pertahankan polis yang sudah Anda miliki sehingga polis tersebut bisa bekerja dan melindungi seluruh keluarga serta perusahaan secara maksimal. Langkah ini amat penting untuk mengatasi risiko keuangan yang semakin besar dan kompleks di kemudian hari.


Antisipasi di saat Krisis
Mungkin, karena satu kebutuhan yang mendesak atau kondisi lain, Anda sedang mencari solusi untuk memperkecil pengeluaran keuangan di saat krisis saat ini. Kalau solusi Anda ialah membatalkan polis asuransi yang sedang berjalan, saya amat menyarankan agar Anda mempertimbangkan kembali solusi tersebut. Mengapa demikian? Pembatalan polis yang sedang berjalan bisa menimbulkan empat konsekuensi yang merugikan Anda.

Pertama, bila Anda membatalkan sebuah polis asuransi dan nantinya Anda berharap untuk mengambil polis asuransi pada kesempatan mendatang, dapat dipastikan bahwa Anda akan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kembali. Statistik menunjukkan bahwa seiring bertambahnya usia status kesehatan semakin memburuk. Atau, kondisi kesehatan di masa depan lebih buruk ketimbang kondisi saat ini.
Akibatnya, Anda akan membayar yang lebih mahal. Atau, Anda bahkan tidak layak sama sekali untuk membeli sebuah polis asuransi risiko keuangan di kemudian hari menjadi beban Anda sendiri.

Kedua, jumlah premi asuransi yang harus Anda bayar otomatis akan bertambah seiring dengan bertambahnya usia Anda. Bahkan, tarif premi yang Anda bayar saat ini bisa jadi tidak akan cukup bila nantinya Anda membeli polis asuransi yang sama dengan pertanggungan yang sama pula.

Ketiga, umumnya polis asuransi memiliki klausul inkontestibilitas. Esensinya, setelah sebuah polis asuransi jiwa berjalan sepanjang tahun tertentu (umumnya 2 atau 3 tahun), perusahaan asuransi tidak akan melakukan “kontes” terhadap klaim yang Anda ajukan, kecuali bila pembayaran premi Anda tertunda. Bila Anda membatalkan polis Anda saat ini, dan nantinya Anda akan membeli polis asuransi yang sama, polis Anda yang baru terpaksa akan mengalami periode kontestabilitas yang baru.

Keempat, polis jenis tertentu mengenakan biaya bila Anda membatalkan polis sebelum tanggal jatuh tempo.
Itu sebabnya, sebelum Anda berniat melakukan pembatalan terhadap polis yang Anda miliki, konsultasikan hal itu dengan agen asuransi jiwa yang bersertifikasi AAJI. Sekali Anda memproteksi diri dengan polis itu tetap melekat dalam diri Anda dan keluarga demi kesejahteraan dan kebahagiaan di masa depan.

Bagaimana dengan Anda yang saat ini belum berasuransi? Atau, sejauh mana urgensi bagi Anda yang saat ini sedang mempertimbangkan diri untuk memperlengkapi dengan polis asuransi jiwa? Sebelum semuanya terlambat, terlebih di masa krisis seperti saat ini, Anda perlu mengambil keputusan untuk segera memproteksi diri, keluarga, dan perusahaan dengan asuransi jiwa.

Setidaknya ada dua alasan untuk tidak menunda pembelian polis asuransi jiwa, yakni :
(1) risiko munculnya kematian, kemalangan, dan malapetaka secara tak terduga;
(2) kondisi kesehatan Anda yang amat dipengaruhi oleh faktor usia dan riwayat kesehatan
.
Pertama, Anda tidak pernah bisa menduga kapan terjadinya kematian, kemalangan, dan malapetaka di sekitar kehidupan ini. Rangkaian peristiwa itu bisa terjadi seketika dan sering tanpa aba-aba sebelumnya.
Dengan mekanisme asuransi, risiko keuangan tersebut ditransfer ke perusahaan asuransi dan selanjutnya akan dibagi bersama dengan perusahaan reasuransi. Perusahaan asuransi akan membayarkan santunan uang pertanggungan untuk mengatasi masalah keuangan tersebut.

Kedua, kondisi kesehatan Anda saat ini sangat terkait dengan usia dan riwayat kesehatan. Ketika Anda menunda keputusan untuk membeli asuransi sampai beberapa tahun yang akan datang, secara otomatis besarnya premi yang harus dibayar pada beberapa tahun ke depan menjadi lebih besar seiring dengan bertambahnya usia. Itu sebabnya, sesegera mungkin putuskan untuk membeli polis asuransi jiwa demi kesejahteraan Anda dan keluarga.

Tung Desem Waringin
Pelatih Sukses No 1 di Indonesia
The most Powerfull People and Ideas in Business 2005

Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Asuransi Syariah

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 21/DSN-MUI/X/2001
Tentang
PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH


Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH

Pertama : Ketentuan Umum

Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
  1. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
  2. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
  3. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
  4. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
  5. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Kedua: Akad dalam Asuransi
  1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru‘.
  2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
  3. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :
  • hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
  • cara dan waktu pembayaran premi;
  • jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru’
  1. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);
  2. Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’
  1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
  2. Jenis akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.
Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya
  1.  Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
  2. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.
Keenam : Premi
  1. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru‘.
  2. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
  3. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
  4. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru‘ dapat diinvestasikan.
Ketujuh : Klaim
  1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
  2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
  3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
  4. Klaim atas akad tabarru‘, merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
Kedelapan : Investasi
  1. Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
  2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
Kesembilan : Reasuransi
Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari’ah.

Kesepuluh : Pengelolaan
  1. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
  2. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
  3. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).
Kesebelas : Ketentuan Tambahan
  1. Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
  2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  3. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Oktober 2001

Sumber: http://www.mui.or.id